Mempertahankan dan membela diri dari gangguan atau kejahatan orang lain adalah suatu kewajiban yang harus di lakukan oleh setiap diri manusia.

Ikhlas dalam menerima apapun walau yang tak dikehendaki diri sekalipun insya Allah bisa menjadikan hati tenang.

Sikap kehati-hatian harus lebih dimiliki oleh orang yang tahu dan mengerti hukum.